Pentingnya Sunnah dalam Penafsiran Qur’an

Qur'an adalah keseluruhan Syariah, Pelindung Agama, Sumber Kebijaksanaan, Tanda ke-Nabian (Mukjizat) serta Cahaya Mata dan Hati. Tidak ada Jalan Keselamatan kecuali Jalan Qur'an. Anda harus melepas pegangan apapun yang berlawanan dengan Qur'an. Tidak satupun dari pernyataan-pernyataan di atas memerlukan penegasan atau penarikan kesimpulan karena telah lazim diketahui dalam Agama dan di kalangan kaum Muslimin. Dikarenakan demikian adanya, siapapun yang ingin melengkapi Pengetahuan Syariat dan ingin memahami Tujuan Hidupnya dan termasuk golongan orang-orang yang Mengikuti Qur'an, maka harus mengambil Qur'an sebagai Pendamping Setianya siang dan malam, dalam pencarian kebenaran dan tindakan... Jika seseorang mampu untuk melakukannya, dia akan segera memiliki murid dan mendapati dirinya berada di antara Para Pendahulu (al-Awwaluun). Dia tidak akan mampu melakukan itu tanpa dibantu oleh Sunnah yang menjelaskan Kitab, yakni karya-karya dari para Imam Awwal (seperti Imam Malik) dan Kaum Salaf (Sahabat, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in), yang akan membimbingnya dalam tujuan mulianya. (p. 247, vol. 3)

Demikianlah Pandangan Imam Malik mengenai Qur'an. Sehingga Imam Malik hanya membaca Qur'an atau meriwayatkan Hadist atau menghasilkan Fatwa dari Qur'an dan Hadist untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Imam Malik tidak memandang Qur'an dengan Pandangan Mendebat. Tidak pernah diriwayatkan bahwa Imam Malik pernah berkata bahwa Qur'an terdiri dari Ungkapan dan Makna atau hanya Makna1; demikian pula Imam Malik tidak terlibat dalam diskusi apapun dengan Mutakallimun tentang Qur'an sebagai Makhluk karena Imam Malik tidak menganggap persoalan yang demikian untuk diperdebatkan. Imam Malik percaya bahwa kapanpun seorang manusia beradu pendapat dengan manusia lain mengenai hal ini, dia telah mengurangi keyakinan bahwa malaikat Jibril telah menyampaikan Wahyu kepada Muhammad shallallahu'alayhiwasallam.

Dalam hal Hukum Syara' yang diambil dari Kitab Allah, seorang Pengambil Hukum Syara' harus mempelajari Susunan Bahasa Qur'an, Sifat Dasar Ayat yang ada dalam Qur'an, Makna yang Disampaikan oleh Ayat tersebut, Makna Sebuah Ayat berdasarkan Ungkapannya (ekspresi), dan Tujuan dari Ayat tersebut. Karena itu seorang Pengambil Hukum Syara' harus mengenali Makna Ungkapan seperti sifat Kesegeraaan dan sifat, yang mana sifat-sifat itu menerangkan persoalan yang dibahas oleh Ayat tersebut. Setiap penggalan Ayat memiliki Tempatnya sendiri dalam keseluruhan Uraian dan juga Derajat Kekuatan Tertentu. Menghasilkan Hukum Syara' dari Qur'an memerlukan pemahaman terhadap semua yang disebut di atas.

Imam Malik mengetahui bahwa Qur'an mengandung semua Syariat dan bahwa Sunnah adalah penjelasan terhadap Qur'an. Qur'an tidak dapat dipahami dengan benar dan menyeluruh kecuali jika Penjelasnya yakni Sunnah Nabi dilibatkan untuk memahami Qur'an. Imam Malik haus akan Sunnah itu, bukan semata karena Sunnah adalah Sumber Hukum Islam Kedua, tetapi karena Sunnah juga menjelaskan serta menguraikan Qur'an dan memberikan Rincian Khusus bagi Yang Umum dan Membatasi yang Tidak Terbatas.

Qur'an adalah dalam bahasa Arab dan diwahyukan dalam bahasa Arab. Penduduk Arab yang demikian fasih saja memandang bahwa keindahan Qur'an tidak dapat ditiru dan membuat semua orang yang berusaha menirunya kewalahan. Imam Malik menganggap Tidak Pantas bagi seseorang untuk mencoba menjelaskan Qur'an kecuali jika orang itu memiliki Pengetahuan Mendalam tentang Bahasa Arab, Perbedaan-perbedaan Dialek, dan Gaya Penyampaian.

Sunnah adalah Jalan Lurus untuk Meresapi Makna Kitab. Itulah sebabnya Tidak Benar untuk Berpedoman Hanya kepada Qur'an tanpa mencari bantuan penjelasan dari Sunnah.

Demikianlah sedikit pengantar mengenai Hukum. Berikutnya kita akan memasuki bahasan utama yakni tentang Riba.