Pengantar

Hukum Syara’ adalah aturan yang mengikat keseluruhan aspek hidup seorang Muslim. Inilah aturan-aturan yang lazim diketahui sebagai Halal, Haram, Makruh, Sunnah, dan Mubah. Apapun yang dilakukan oleh seorang Muslim, akan masuk pada salah satu dari aturan-aturan tersebut. Setiap pelanggaran terhadap aturan, akan berakibat pada kesengsaraan hidup, baik itu di dunia maupun di akhirat nanti.

Hukum Syara’ itu sendiri dihasilkan dari kaidah-kaidah yang disebut Ushul Fiqih. Ilmu Ushul Fiqih inilah yang mengolah agar Sumber-sumber Hukum Islam dapat menjadi suatu produk Hukum. Dahulu, di jaman Rasulullah Shallallahu’alayhiwasallam masih hidup, para Sahabat, meniru tindakan dan perbuatan Beliau. Begitu pula ketika ada suatu permasalahan, para Sahabat langsung bertanya kepada Beliau untuk mendapatkan suatu Hukum.

Sumber-sumber Hukum Islam Qur’an dan Hadist, adalah bahan mentah yang harus diolah. Tidak diijinkan bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan sebagai seorang ahli Fiqih (Faqih) untuk menghasilkan suatu produk Hukum. Pengambilan Hukum itu sendiri ada prosedur dan aturan ketat yang harus ditaati, yang terdapat dalam Ilmu Ushul Fiqih. Setiap Madzhab memiliki kaidah Ushul Fiqihnya sendiri-sendiri, tetapi banyak hal-hal yang umum disepakati seperti misalnya Hukum tentang Riba dan Zina. Semua ahli Fiqih (Fuqaha) sepakat bahwa Hukumnya adalah Haram.

Lantas apa yang harus kita lakukan ketika mengetahui bahwa suatu perbuatan adalah Haram. Haram adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan berdosa dan jika ditinggalkan berpahala. Ketika kita mendapati bahwa suatu hal/perbuatan adalah Haram maka tinggalkanlah!

Tentu saja akan menjadi rumit ketika yang harus kita tinggalkan adalah sesuatu yang sudah membelit kehidupan kita mulai dari A sampai Z. Di sinilah peran penting ilmu Fiqih, dan Faqih yang menguasainya, yang telah bekerja keras siang dan malam, bertahun-tahun, guna menghasilkan suatu produk Hukum Syara’, sekaligus cara bersikap menghadapi yang Haram itu. Para pembaca sekalian, bersiaplah mengarungi luasnya lautan ilmu Allah Subhanahuwata’ala. Karena dalam buku kecil ini, pembaca akan diberitahu mengenai ilmu, yang telah dibuat seolah tidak berarti, oleh para penganut Islam modernis, yakni ilmu Fiqih, yang sesungguhnya berperan sebagai penolong yang sangat berharga dalam kehidupan kita, di mana sudah jarang yang menghargai ilmu Fiqih ini. Pembaca akan mengetahui, bahwa pengabaian terhadap Hukum Syara’, terutama yang Haram yang dibahas di sini, telah menjadi sumber penderitaan jutaan orang di seluruh dunia.

Para pembaca yang budiman, selamat membaca.