Pengantar Fiqih

FIQH DIDEFINISIKAN sebagai ‘ilmu dari pengetahuan penetapan hukum syara’ yang berasal dari Qur’an dan Sunna berkenaan dengan perbuatan tertentu dari orang yang sudah bertanggung jawab (mukallaf). Fiqh meliputi dua bidang:

Ibadah, yang berkenaan dengan hubungan antara orang mukallaf dan Allah, seperti salat, puasa dan haji.

Transaksi (mu’amalat), yang berkenaan dengan hubungan antara sesama manusia seperti perdagangan, pernikahan, hudud, warisan, dan lain-lain.

Macam-macam Hukum Syara’

Secara bahasa, hukm adalah sebuah ketetapan mengenai sesuatu atau seseorang. Sebuah ketetapan dalam Shari’a (hukum Shar’i) adalah Kalam Allah yang menentukan tingkah laku mukallaf dan hanya dapat dikuatkan oleh Wahyu, bukan secara rasional atau empiris.

Macam-macam Ketetapan adalah sebagai berikut:

1. Sebuah penetapan beban (taklif) kepada mukallaf, yang bisa berupa:
a. Izin untuk bertindak atau sebuah:
b. Tuntutan (talab) yang bisa jadi tegas (jazim) atau tidak (ghair jazim) – yang bisa jadi:

i. untuk melakukan sebuah tindakan (fi’il) atau
ii. menahan diri dari sebuah tindakan (tark).

2. Sebuah syarat (wad’) yang merupakan satu dari tiga hal:
a. Sebab – sebagaimana diilustrasikan dalam contoh berikut:
i. Sebab daging halal adalah disembelih
ii. Sebab salat Dhuhr menjadi wajib adalah matahari melewati puncak tertingginya.
b. Syarat – Syarat zakat menjadi wajib adalah berlalunya satu tahun Hijriah, tetapi itu bukanlah sebab karena syarat berikutnya juga harus terpenuhi (yaitu nisab).
c. Mencegah (mani’) – yang mencegah perempuan untuk salat adalah darah haidh.

Kategori Peraturan Hukum

1. Wajib – yang merupakan tuntutan keras untuk melakukan suatu perbuatan.
2. Sunnah – yang merupakan tuntutan yang tidak keras untuk melakukan suatu perbuatan.
3. Makruh – yang merupakan tuntutan yang tidak keras untuk menahan diri dari suatu perbuatan.
4. Haram – yang merupakan tuntutan keras untuk menahan diri dari suatu perbuatan.
5. Mubah – yang membolehkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

Semua ini dijelaskan dengan lengkap sebagai berikut:

Wajib/fard: jika tuntutan dari Pembuat hukum adalah keras disebut wajib/fard dan diberi pahala jika dilakukan dan dihukum jika ditinggalkan, seperti beriman kepada Allah dan Rasul-Nya salalahu’alayhiwasalam dan rukun Islam.

Sunnah (mandub): jika tuntutan oleh Pembuat hukum lebih rendah tingkat keras/tegasnya, dikategorikan sebagai mandub, yang diberi pahala jika dilakukan dan tidak dihukum jika tidak dikerjakan, seperti salat Fajr (yang merupakan salat dua rakaat sebelum salat wajib Subh).

Makruh: jika larangan tidak keras, disebut makruh, yang tidak dihukum jika dikerjakan tetapi diberi pahala jika tidak dikerjakan, seperti membaca Qur’an dalam sajda.

Haram: jika larangan adalah keras, disebut haram, yang dihukum jika dikerjakan, tetapi diberi pahala jika tidak dikerjakan, seperti makan babi dan minum wine.

Mubah: jika mengerjakan dan meninggalkan suatu perbuatan adalah boleh, disebut mubah atau halal, yang tidak diberi pahala ataupun dihukum. Tetapi jika sesuatu yang halal dilakukan dengan niat mematuhi Allah dan menghindari ketidakpatuhan, itu berpahala.

Macam-macam Wajib dan Sunnah

Wajib dibagi menjadi dua:

1. Fard ‘ayn, yang merupakan kewajiban atas setiap mukallaf, seperti salat lima waktu.
2. Fard kifaya, yang merupakan kewajiban bersama (komunal) seperti salat al-janaza atau menyelamatkan orang tenggelam. Jika tidak dikerjakan oleh sebagian dari anggota komunitas, maka semuanya bertanggung jawab dan dapat dikenai hukuman, tetapi jika dikerjakan, komunitas itu bebas dari kewajiban.

Mandub dibagi menjadi tiga:

1. Sunnah adalah apa yang Rasul salalahu’alayhiwasalam selalu lakukan tanpa menandakan perbuatan itu sebagai suatu kewajiban. Ini disebut juga sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan) dan terdiri dari dua macam:

a. Sunna ‘ayn, sunna individual – seperti salat witir.
b. Sunna kifayah, sunna komunal – seperti seorang anggota dari sekelompok orang menjawab salam atas nama sekelompok orang itu, mengumandangkan adhan atau iqama.

2. Mustahab adalah apa yang Rasul salalahu’alayhiwasalam lakukan kadang-kadang.

3. Tatawwu’ (sukarela) adalah perbuatan sunna yang dilakukan atas kemauan sendiri. Kategori ini disebut juga nafila, raghiba, dan fadhila.