Pendahuluan

Riba telah secara jelas dan eksplisit diharamkan dalam Qur'an dan Sunna. Allah dan Rasulnya salalahu'alayhiwasalam telah mendeklarasikan perang kepada orang-orang yang tidak berpantang darinya.

Ada beberapa ayat yang relevan mengenai Riba.
Allah berfirman dalam Qur'an:

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

 (Orang-orang yang memakan riba), artinya mengambilnya. Riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya, (tidaklah bangkit) dari kubur-kubur mereka (seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan penyakit gila) yang menyerang mereka; minal massi berkaitan dengan yaquumuuna. (Demikian itu), maksudnya yang menimpa mereka itu (adalah karena), maksudnya disebabkan mereka (mengatakan bahwa jual-beli itu seperti riba) dalam soal diperbolehkannya. Berikut ini kebalikan dari persamaan yang mereka katakan itu secara bertolak belakang, maka firman Allah menolaknya, (padahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang datang kepadanya), maksudnya sampai kepadanya (pelajaran) atau nasihat (dari Tuhannya, lalu ia menghentikannya), artinya tidak memakan riba lagi (maka baginya apa yang telah berlalu), artinya sebelum datangnya larangan dan doa tidak diminta untuk mengembalikannya (dan urusannya) dalam memaafkannya terserah (kepada Allah. Dan orang-orang yang mengulangi) memakannya dan tetap menyamakannya dengan jual beli tentang halalnya, (maka mereka adalah penghuni neraka, kekal mereka di dalamnya). (Al-Baqarah: 275)

 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 

(Allah menghancurkan riba) dengan menguranginya dan melenyapkan berkahnya (dan menyuburkan sedekah), maksudnya menambah dan mengembangkannya serta melipatgandakan pahalanya. (Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang ingkar) yang menghalalkan riba (lagi banyak dosa), artinya yang durhaka dengan memakan riba itu hingga akan menerima hukuman-Nya. (Al-Baqarah: 276)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 

(Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah), maksudnya jauhilah (sisa yang tinggal dari riba, jika kamu beriman dengan sebenarnya, karena sifat atau ciri-ciri orang beriman adalah mengikuti perintah Allah. Ayat ini diturunkan tatkala sebagian sahabat masih juga menuntut riba di masa lalu, walaupun riba itu sudah dilarang. (Al-Baqarah: 278)

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

(Jika kamu tak mau melakukannya), yakni apa yang diperintahkan itu, (maka ketahuilah) datangnya (serbuan dari Allah dan rasul-Nya) terhadapmu. Ayat ini berisi ancaman keras kepada mereka, hingga ketika ia turun, mereka mengatakan, "Tak ada daya kita untuk mengatasi serbuan itu!" (Dan jika kamu bertobat), artinya menghentikannya,(maka bagi kamu pokok) atau modal (hartamu, agar kamu tidak menganiaya) dengan mengambil tambahan (dan tidak pula teraniaya) dengan menerima jumlah yang kurang. (Al-Baqarah: 279)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda) bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan (dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan menghindarinya (supaya kamu beroleh keberuntungan) atau hasil yang gemilang. (Al-Imran: 130)

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

(Maka karena keaniayaan) artinya disebabkan keaniayaan (dari orang-orang Yahudi Kami haramkan atas mereka makanan yang baik-baik yang dihalalkan bagi mereka dulu) yakni yang tersebut dalam firman-Nya, "Kami haramkan setiap yang berkuku..." sampai akhir ayat (juga karena mereka menghalangi) manusia (dari jalan Allah)maksudnya agama-Nya (banyak). (Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan. (An-Nisa: 160-161)

Rasulullah salalahu'alayhisalam mengatakan mengatakan hal berikut ini berkenaan dengan betapa berat dan seriusnya Riba: Abu Hurayra berkata bahwa Rasulullah salalahu'alayhiwasalam bersabda: "Riba ada tujuhpuluh jenis.Yang paling ringan dosanya setingkat dengan menikahi (yakni berhubungan seksual dengan) ibunya sendiri.(Diriwayatkan oleh Ibn Majah, Baihaqi)

Abdallah ibn Hanzala meriwayatkan bahwa Rasulullah salalahu'alayhiwasalam, bersabda: Satu Dirham Riba yang seseorang terima dengan sadar, lebih buruk daripada berbuat zina tiga puluh enam kali." (Ahmad) Baihaqi meriwayatkannya , atas otoritas dari Ibn Abbas, dengan tambahan bahwa Nabi salalahu'alayhiwasalam, melanjutkan berkata: "Neraka lebih pantas bagi orang yang dagingnya berasal dari yang Haram."(Diriwayatkan oleh Ahmad)

Abu Hurayra meriwayatkan Rasulullah salalahu’alayhiwasalam bersabda: “Pada suatu malam saya diangkat ke langit saya melihat orang yang perutnya sebesar rumah yang di dalamnya terlihat ular yang dapat dilihat dari luar perutnya. Saya bertanya kepada Jibril siapa mereka dan dijawabnya bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Majah)

Samura bin Jundab meriwayatkan bahwa Rasul salalahu’alayhiwasalam bersabda: “Malam ini saya bermimpi dua orang datang dan membawaku ke sebuah tempat hingga sampai ke sungai darah, di mana seseorang berdiri di tengahnya, di pinggir sungai berdiri seorang lagi memegang batu. Orang di tengah sungai berusaha keluar, tetapi orang yang satunya melemparkan batu ke mulut orang yang berusaha keluar dan memaksa orang itu untuk kembali ke tempatnya semula. Kapanpun orang itu mencoba keluar dari sungai darah, dia lempar batu dan dipaksa kembali ke tengah. Aku bertanya: “Siapa ini? Aku diberitahu bahwa: “Orang di tengah sungai adalah orang yang makan riba.” (diriwayatkan oleh Bukhari)

Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, mengutuk orang yang memungut Riba, orang yang memberi Riba, orang yang merekam transaksi riba dan orang yang menjadi saksi transaksi riba. Rasul bersabda, mereka semua sama berdosa. (diriwayatkan oleh Muslim)

Tentu saja ada alternatif pengganti Riba. Sebagaimana dijelaskan oleh Rumi, “Apa yang Halal adalah mungkin.” Rumi juga berkata Orang munafik adalah orang yang berkata “Apa yang halal tidak mungkin.” Melakukan yang Halal adalah diperintahkan kepada setiap Muslim. Di antara alternatif yang disediakan Syariah bagi transaksi berbasis Riba, adalah Syirkat (atau Musyarokah) dan Qirad (atau Mudarabah). Keduanya adalah dua kontrak bisnis utama dalam Syariah. Asas-asas kontrak bisnis Syariah ini ada pedomannya. Masalahnya adalah penerapan kontrak bisnis Islami ini dalam lingkungan yang tidak cocok untuk kontrak-kontrak itu.

Jawaban bagi masalah ini bukanlah merubah kontrak tetapi merubah lingkungan.


Di sinilah letak perbedaan utama dengan saudara-saudara kita di Bank Syariah. Mereka melestarikan lingkungan dan instrumen kapitalis dengan mengorbankan aturan yang diberlakukan oleh Syariah. Mereka melakukan ini secara salah atas nama ijtihad dan darurah.

Sebaliknya kita, berdiri untuk mendirikan kembali lingkungan Islami melalui restorasi beberapa alat kunci dan institusi perdagangan (infrastruktur Islam), yang penting untuk Syirkat dan Qirad untuk dapat beroperasi secara layak.

Isu yang berkenaan dengan hal ini


Banyak Muslim yang memiliki rekening bank berbunga. Bunga tanpa diragukan lagi adalah Riba dan karena itu Haram. Hukum Syara' yang bagaimanakah bagi kita sekarang ini ketika kita dipaksa untuk memiliki rekening bank? Kebanyakan orang berfikir darurah. Darurah adalah instrumen Hukum yang diterapkan dalam kasus-kasus di mana seseorang benar-benar butuh sehingga diijinkan untuk berbuat yang mana dalam keadaan normal hal itu Haram. Karakteristik paling kritis dari darurah adalah Ukuran Sementara. Jika Anda berada di gurun gersang dan hanya punya babi untuk dimakan, maka hukumnya Fardu (Wajib) membunuh dan memakan babi tersebut. Memakan babi tidak Halal, namun dalam keadaan ini itu adalah Fardu. Berbeda halnya dengan orang yang beternak babi sambil berkata: “Darurah”.

Saat Anda berada dalam situasi darurah, wajib untuk mengerahkan segenap daya upaya untuk keluar dari situasi darurah itu. Tidak diizinkan untuk tetap tinggal dalam situasi darurah itu selamanya.

Isu yang kita pikirkan di sini adalah “apa yang harus dilakukan oleh Muslim terhadap bunga yang diterima pada simpanan mereka di bank?” Bagaimana cara yang benar memperlakukan bunga ini, mengingat keadaan sekarang sudah seperti ini?

Kebanyakan orang memutuskan antara pilihan-pilihan berikut ini:

1] membiarkan bunga sebagai bagian dari situasi darurah
2] mensedekahkan bunga bank
3] mengembalikan bunga secara langsung atau membuat akun bank khusus tanpa bunga.


Pilihan manapun yang diambil tidak termasuk berusaha keluar dari darurah, melainkan hanya melanggengkan darurah dan ini tidak boleh. Pilihan nomor 1 jadi sumber pemasukan bagi pemilik akun bank.
Pilihan nomor 2 jadi sumber pemasukan bagi penerima sedekah.
Pilihan nomor 3 hanya akan lebih memperkaya bank, membuat pilihan ketiga ini jadi pilihan yang terburuk.

Ada pilihan ke-4 yang merupakan salah satu yang kita ajukan: menggunakan bunga bank untuk keluar dari keadaan darurah.

Ketika status darurah terjadi, perbuatan yang diperintahkan (untuk dilakukan oleh setiap Muslim) adalah berusaha keluar dari situasi darurah, bukan malah melanggengkannya.
 
Daftar Isi
 
Pengantar

Pengantar Fiqih
Pengantar Usul Fiqih
Pentingnya Sunnah dalam Penafsiran Qur'an
Sedikit Gambaran Kehidupan Moderen Saat Ini
Definisi Riba
Kesalahpahaman Reformis dalam Memahami Riba
 
Lebih Jauh dengan Uang Kertas
Lebih Jauh dengan Bank
 
Kesalahpahaman Riba Akibat Perbuatan Reformis Agama dan Kapitalisme
Para Reformis Islam
Kesalahpahaman Mengenai Riba an-Nasiah
Menyamakan Riba dengan Bunga Pinjaman
Bank Syariah adalah Sama Saja dengan Bank Biasa
Murabahah, Apa yang Termasuk dan Apa yang Tidak
Praktek Murabahah Versi Bank Syariah
 
Larangan Dua Penjualan dalam Satu
 
Murabahah sebagaimana yang dipraktekkan oleh Bank Syariah adalah benar-benar Penipuan 
Bahaya dari Pengambilan Semata Prinsipnya Saja dari Kontrak Muamalah
Tahap-tahap Proses Islamisasi
Metodologi Kaum Modern
Menghadirkan yang Halal
Muamalah Syariah
Beberapa Kaidah Dasar Kontrak Bisnis dalam Syariah
Syirkat (persekutuan)
Qirad (pinjaman bisnis)
Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya