Murabahah sebagaimana yang dipraktekkan oleh Bank Syariah adalah benar-benar Penipuan

Tariq al-Diwani menulis dalam esai nya “Bank Islam tidaklah Islam” (artikel tersedia di http://www.islamic-finance.com/indexnew.htm)

“The Contractum Trinius, adalah akal-akalan hukum yang digunakan oleh pedagang Eropa jaman pertengahan untuk meng-hutangi orang dengan riba, suatu hal yang dilarang keras oleh Gereja saat itu. Kontrak itu adalah gabungan tiga kontrak yang disatukan, yang jika sendiri-sendiri, kontrak itu dianggap boleh oleh Gereja, tapi jika bersama-sama digabung, menghasilkan pengembalian tetap yang disetujui di awal (hutang berbunga). Contoh, pura-puranya Si A memodali Rp100 ke Si B selama setahun (penundaan). Si A kemudian pura-puranya menjual kepada Si B hak menerima keuntungan dari permodalan tersebut sebesar Rp30 dan dibeli oleh Si B dengan harga Rp10. Kemudian, A akan mengasuransikan diri terhadap kerugian dengan cara kontrak ketiga yang disetujui oleh B dengan biaya dibayar oleh B ke A sebesar Rp5. Hasil dari tiga kontrak berbarengan itu adalah: disepakati di awal pembayaran bunga sebesar Rp10 (kelebihan) pada pinjaman sebesar Rp100 yang ditetapkan oleh A untuk dibayar oleh B di akhir tahun (bunga 10% per tahun ditambah jaminan sebesar 5% total Rp15).

Saya telah membaca tentang contractum trinius beberapa bulan sebelum menemukan kejahatan di balik kontrak Murabahah Bank Syariah. Itu adalah jenis kontrak yang Si A gunakan untuk pembelian barang X dari Si B. Bank akan menengahi transaksi dengan meminta A berjanji membeli barang X dari bank dalam hal bahwa bank membeli barang X dari B. Dengan janji yang dibuat di awal ini, bank mengetahui bahwa jika bank membeli barang X dari B bank dapat menjual barang itu kepada A dengan segera. Bank setuju bahwa A membayar barang X tiga bulan setelah bank mengirim barang itu kepada A. Sebagai balas jasanya, A setuju membayar bank sekian persen untuk pembelian barang X sebagai kelebihan dari yang dibayarkan oleh bank kepada si B. Akibatnya adalah bunga tetap atas balas jasa pembiayaan yang dilakukan oleh bank, Kontrak dimulai dengan bank membeli barang X dari B dibayar tunai untuk dikreditkan kepada A dengan harga lebih mahal.

Kumpulan trik hukum itu, baik di jaman pertengahan atau yang dipraktekkan oleh Murabahahnya Bank Syariah, tidak lebih dari akal-akalan untuk menghindar dari sebutan Riba, yakni contractum trinius Syariah jaman modern yang dipraktekkan oleh Bank Syariah. Fakta bahwa teks kontrak ini begitu sulit didapat adalah salah satu Fakta memalukan Perbankan Syariah. Jika memang bersih, kenapa dirahasiakan? Berikut ini adalah kutipan dari kontrak Murabahah yang sering digunakan oleh dua lembaga utama selama tahun 1990-an. Penerima dana (beneficiary) adalah klien yang membutuhkan pembiayaan, dan klausa sebelumnya mengharuskan Penerima bertindak sebagai agen dari Bank dalam mengambil pengiriman barang.”

Penipuan ini tidak dibolehkan dalam Hukum Syariah. Itu hanyalah akal-akalan untuk menghadirkan yang Haram sebagai Halal.