Menyamakan Riba dengan Bunga Pinjaman

Ulama pro perbankan menyamakan bunga dengan Riba. Menurut mereka, Riba merujuk kepada iuran yang harus dibayar oleh peminjam kepada yang meminjami bersama dengan utang pokok sebagai syarat pinjaman atau perpanjangan utang yang jatuh tempo (Chapra 1985, p.64). Dengan kata lain, Riba adalah kelebihan pengembalian yang ditentukan. Di masa lalu telah ada sengketa apakah Riba merujuk kepada sekedar bunga atau semua jenis riba, tetapi sekarang ada kesepakatan di antara para ulama modern bahwa istilah Riba meliputi semua bentuk bunga dan bukan hanya bunga yang “berlebihan” [sebagaimana dipercaya oleh Ridha dan yang lainnya] (Khan, W. M. (1985), Menuju Sistem Ekonomi Islam Bebas Bunga. Leicester, Islamabad: Yayasan Islam, Asosiasi Internasional Ekonomi Islam. p.52).

Ulama modern telah menyimpulkan bahwa karakteristik terpenting Riba adalah hasil pasti dari uang ketika berubah jumlah. Dengan kata lain, ketika uang beranak uang, tanpa ditukar dengan barang atau jasa, maka disebut Riba. Karakteristik dasarnya menurut mereka adalah:

1. Harus berhubungan dengan pinjaman;
2. Kelebihan disepakati di awal yang harus dibayar ketika jatuh tempo;
3. Waktu yang ditetapkan untuk pembayaran ulang; dan
4. Semua unsur untuk pembayaran ulang ini diambil sebagai syarat pinjaman. Dalam semua pandangan yang mereduksi Riba ini keseluruhan isu Penundaan disepelekan.