Lebih Jauh dengan Bank

Ketika status darurah terjadi, perbuatan yang diperintahkan adalah berusaha keluar dari situasi darurah, bukan malah melanggengkannya.

Karena itu prioritasnya adalah merubah kondisi darurah. Bunga dapat membantu keluar dari keadaan darurah pada saat kita diwajibkan untuk menggunakan akun bank. Bagaimana caranya? Dengan mendirikan alternatif yang tepat bagi sistem perbankan1, bukan bank yang lainnya, tetapi sebuah institusi yang dapat mengizinkan pembayaran tanpa berkenaan dengan aktifitas perbankan. Institusi itu hendaknya mengizinkan kita untuk melakukan pembayaran dan menabung dengan tata cara Islam.

Darurah berkenaan dengan lingkungan ekonomi. Karena itu untuk memahami masalah kita tidak cukup berfokus pada transaksi perdagangan, kita akan melihat lebih luas, menjajaki keadaan yang mengelilingi transaksi perdagangan. Dengan demikian kita perlu menyelidiki bagaimana institusi perbankan telah menjadi institusi yang hampir memonopoli penciptaan dan penanganan uang. Kita perlu melihat tabi'at dari perbankan, dan juga tabi'at dari uang kredit yang kita gunakan. Akhirnya kita perlu memahami uang dalam Islam, dan bagaimana kita dapat mendirikan kembali bingkai ekonomi Islam di mana bank bukan lagi hal darurah bagi kita, sambil kita tetap dapat memuaskan semua kebutuhan ekonomi kita.

Kunci untuk memahami situasi ekonomi kita sekarang adalah konsep Riba dalam Syariah. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap apa yang Haram kita tidak akan mampu membuat penilaian Hukum Syara' yang benar terhadap suatu hal. Untuk memahami Riba kita perlu menghapus beberapa kesalahpahaman, seperti menyamakan bunga dengan Riba – sebab kenyataanya bunga dan riba tidaklah sama. Menyamakan bunga dengan Riba adalah membingungkan. Kalimat seperti ‘bebas bunga’ atau ‘bunga nol persen’ tidak berarti sebuah transaksi adalah bebas Riba. Kalimat-kalimat semacam itu adalah penipuan yang mengarahkan umat Muslim kepada praktek Haram.

Persoalan penting lain adalah untuk menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Haram, sebagaimana halnya bank konvensional Haram tanpa terkecuali. Bank Syariah mempraktekkan Riba yang sama dengan bank konvensional, kecuali bahwa perbedaan-perbedaan istilah yang dijadikan kosmetik pemanis biar menarik, layaknya pelacur yang menarik umat Muslim untuk berzina dengan mengatakan bahwa zina di pelacuran syariah adalah zina Islami. Mereka menyesatkan umat Muslim yang awam dengan digunakannya istilah-istilah Arab dan penyalahtafsiran kontrak-kontrak Islam dan juga pengenalan beberapa praktek Haram tertentu seperti ‘dua transaksi dalam satu’, yang pada umumnya tidak diketahui keharamannya oleh kebanyakan orang. Bank Syariah melanggengkan praktek Haram dengan alasan darurah guna membenarkan penafsiran individu mereka terhadap Syariah, yang membenarkan praktek perbankan. Bank Syariah tidak diniatkan untuk merubah atau menghilangkan situasi darurah, karena hal yang demikian akan membongkar kebohongan mereka. Kita akan membahas persoalan ini lebih mendetail nanti ketika kita melihat metodologi yang digunakan oleh kaum Islam modernis untuk merubah pengertian Riba, sehingga membolehkan mereka menerima institusi perbankan dan uang kertas.

Akhirnya kita harus memahami pentingnya apa yang Halal, bagaimana ajaran Islam mengenai yang Halal. Kita telah kehilangan Muamalah Islam dan satu-satunya cara untuk mengembalikan praktek Syariah adalah mengembalikan beberapa aspek kritis infrastruktur ekonomi Islam (pasar terbuka) yang membuat Muamalah menjadi layak. Oleh karena itu masalah ini akhirnya harus menghasilkan pemulihan model ekonomi kita sendiri. Dalam model Islam, kita memiliki rujukan untuk mengembalikan cara berdagang yang benar dan menghilangkan riba dari hidup kita.