Syirkat (persekutuan)

Persekutuan adalah makna umum bagi orang-orang yang berbagi kepemilikan barang. Karena itu persekutuan memerlukan kepemilikan bersama atas sejumlah barang. Dan jika barang-barang ini diinvestasikan dalam bisnis maka harus ada kontrak bisnis.

Kepemilikan bersama atas sejumlah barang dalam bahasa Arab disebut ‘Syirkat Milik’. Sedangkan persekutuan bisnis dalam bahasa Arab disebut ‘Syirkat Akid’.

"Syirkat, dalam arti primitif, menandakan gabungan dari dua atau lebih perkebunan, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka tidak dibedakan dari yang lain. Dalam bahasa hukum, itu menandakan penyatuan dua atau lebih orang dalam satu usaha. Istilah Syirkat dapat diperluas kepada kontrak meskipun sebenarnya tidak berhubungan karena kontrak itu sendiri adalah penyebab hubungan.

(The Hedaya1, translation by Hamilton, pp 217-31)

Syirkat adalah Halal. Di jaman Nabi, sallallahualayhi wasallam, orang terbiasa mempraktekkan Syirkat. Dalam Kitab Muwatta, Imam Malik berkata:

“Yang berlaku di antara kami, Syirkat adalah Boleh, menyerahkan tanggung jawab kepada wakil (at-tawliyah) dan penarikan kembali (al-iqalah) ketika berurusan dengan makanan dan hal-hal lain, ketika kepemilikan diambil atau tidak, ketika transaksi secara tunai, dan tidak ada keuntungan, kerugian atau penangguhan harta. Jika keuntungan, kerugian atau penundaan atau bentuk harga salah satu dari dua memasuki setiap transaksi tersebut, maka menjadi penjualan yang Halal, dan menjadi Haram oleh apa yang membuat penjualan Haram, dan itu bukanlah syirkat, atau pengalihan tanggungjawab kepada seorang wakil, atau penarikan kembali.”

Syirkat ada dua jenis tergantung bagaimana asal mulanya:

Syirkat Milik, atau persekutuan atas hak terhadap properti, dan
Syirkat Akid, atau persekutuan kontrak bisnis.

Satu yang menarik dalam menggali kontrak bisnis Syirkat, yang biasa disebut Syirkat Akid atau persekutuan bisnis, kondisi yang paling signifikannya adalah:

Prinsip Takafu’ (proporsionalitas)

Pembagian kemitraan di mana semua mitra bekerja dan jumlah modal tiap mitra disesuaikan dengan jumlah modal yang disetor oleh masing-masing mitra. Jika ada perbedaan modal di antara mitra sedangkan semua mitra bekerja sama kerasnya, maka mitra yang sedikit modalnya dapat mengimbangi dengan kerja yang lebih keras lagi

“Saya telah mendengar dari Malik bahwa Syirkat tidak dibolehkan kecuali jika ada keseimbangan (takafu‘) dalam modal. (Imam Sahnun, Mudawwana, 12: 41)”.

Keharusan untuk Ikut Andil dalam Bekerja

Syirkat mengharuskan partisipasi semua anggota dalam kerja nyata. Ketika semua pekerjaan diberikan kepada satu orang, sedangkan yang lain menyediakan modal dan peralatan, bukan andil kerja yang sama, itu bukanlah syirkat yang sah. Pihak yang tidak bekerja tidak berhak memperoleh pemasukan dan hanya berhak atas pengembalian investasi beserta keuntungannya yang disepakati, dan jika investasinya bukan dalam bentuk tunai (Dinar atau Dirham) misalkan peralatan kerja, maka yang berlaku adalah pengenaan biaya sewa untuk penggunaan alat-alat itu.

Surplus modal tidak dapat digunakan sebagai investasi dalam Syirkat tanpa secara fisik terlibat dalam bekerja. Sehingga Anda tidak dapat menjadi pemodal yang berinvestasi dalam produksi yang pengerjaannya dilakukan oleh orang lain. Kontrak yang cocok bagi pemodal yang tidak mau ikut kerja adalah pinjaman bisnis atau Qirad. Dalam Syirkat semua mitra wajib bekerja sama capeknya. Mereka adalah pemilik yang sederajat kedudukannya karena itu sederajat pula tanggung jawabnya.

Apa pendapat Anda tentang kesepakatan ketika saya menempatkan seseorang di warung dan berkata kepadanya: Aku akan menerima barang dan Anda akan melakukan pekerjaan dengan syarat bahwa apapun yang Allah berikan pada kita akan dibagi rata' "dia berkata: "Menurut Malik, hal ini tidak dibolehkan.

Saya berkata: “Bagaimana pendapat Anda mengenai Syirkat antara tiga orang yang satu menyediakan batu gerinda, yang satu menyediakan rumah, dan yang satu menyediakan hewan untuk membantu pekerjaan, dengan syarat bahwa pemilik hewan mengerjakan sendiri semua pekerjaan?” Dia berkata: “Pemilik hewan mengerjakan sendiri semua pekerjaan, dan dia wajib membayar biaya sewa bagi rumah dan gerinda.” Saya berkata: “Bagaimana jika pemilik hewan itu tidak mendapat penghasilan?” Dia berkata “Ya, dia tetap harus bayar biaya sewa sekalipun tidak mendapat penghasilan.”

Ibnu Qasim menolak keabsahan Syirkat berdasarkan dana tunai semata (Dinar Dirham) yang menetapkan bahwa semua pekerjaan dilakukan hanya oleh salah satu mitra. Dia menjelaskan penolakannya sebagai berikut:

“Dasar penolakan ini menurut Imam Malik, sebuah Syirkat tidak diijinkan kecuali jika mereka mengkombinasikan kerja secara proporsional berdasarkan nilai modal barang yang disetor oleh masing-masing mitra.”

Tidak ada pemodal kapitalis yang dapat untung dari kegiatan produksi orang lain tanpa terlibat dalam bekerja. Semua pemilik dalam kepemilikan bersama barang produksi dapat menghitung andil kerja berdasarkan nilai barang yang dimiliki oleh masing-masing dan ini terlepas dari pembagian keuntungan. Kedua prinsip ini menunjukkan kepalsuan Bursa Saham.

Pendirian Bursa Saham adalah hasil dari konsep palsu tentang kepemilikan. Konsep palsu kepemilikan ini berdasarkan kepada “kepemilikan mayoritas”. Dengan dasar ini Anda dapat menjadi pemilik perusahaan meskipun tidak memiliki keputusan atas properti. Kepemilikan dituangkan di atas selembar kertas, tetapi di kertas itu juga ditulis bahwa Anda tidak boleh memutuskan – Karena itu Anda tidak dapat memiliki properti. Ini adalah jenis kontrak yang salah. Kontrak pemilikan saham dengan mayoritas kepemilikan menurut Hukum Syariah tidak dapat diterima dan dianggap sebagai bentuk penipuan.

Esensi Kepemilikan

Kepemilikan bukanlah sebuah dokumen yang menandai bahwa Anda memiliki sesuatu. Kepemilikan berarti Anda berhak dan juga mampu memutuskan bagaimana untuk menggunakan properti Anda. Kalau tidak begitu maka Anda bukan pemilik. Keputusan penggunaan properti adalah esensi kepemilikan.

Kepemilikan ada setiap kali sesuatu digunakan atau dikonsumsi, meskipun kepemilikan secara hukum diatur hanya ketika kelangkaan muncul. Misal, tidak ada peraturan untuk memancing di laut, tetapi karena armada penangkap ikan meningkat, menangkap ikan dengan rakus, dan ikan menjadi langka, peraturan kepemilikan menjadi perlu. Setiap orang menggunakan udara untuk bernafas, tetapi penggunaan jalur penerbangan udara ada aturannya. Sebelum ada aturan, di situ ada kepemilikan, tetapi ketika sebuah pesawat udara diatur untuk menggunakan jalur penerbangan udara, tidak ada seorangpun yang menggunakannya. Itu adalah kepemilikan efektif.

Karena itu, diatur atau tidak, kepemilikan telah menjadi realitas eksistensial yang terhubung kepada penggunaan sesuatu. Kepemilikan terdiri dari kapasitas menggunakan sesuatu. Memiliki kapasitas memutuskan adalah kepemilikan efektif. Undang-undang perdagangan modern mengizinkan jenis kepemilikan terpisah dari kapasitas memutuskan. Hal ini mengarahkan kepada ide kepemilikan eksklusif hanya pada namanya saja kepemilikan, tetapi tanpa kemampuan membuat keputusan. Hal ini tidak mungkin terjadi dalam Syariah karena kepemilikan adalah kemampuan membuat keputusan.

Ketika kepemilikan dibahas secara tersendiri, tidak sulit memahami bagaimana keputusan dibuat. Tetapi bagaimana jika terjadi kepemilikan kolektif? Jika semua pemilik harus memiliki. Karena itu dalam Hukum Syariah, kepemilikan bersama mengajukan dua syarat ini.

1- Semua pemilik memiliki status pengambilan keputusan yang sama, tanpa peduli berapa besar jumlah properti yang terlibat sebagai modal.

2- Hasil bisnis dibagi di antara pemilik dalam proporsi berdasarkan partisipasi dalam bisnis dan dituangkan dalam kontrak.

Jika syarat pertama tidak terpenuhi, maka tidak dapat lagi disebut kepemilikan bersama, artinya ada salah satu mitra yang merampas kepemilikan. Hukum Syariah menuntut bahwa setiap kali ada persetujuan komersial antara dua pihak atau lebih, sebuah kontrak harus ditulis. Kontrak inilah yang menentukan keputusan pribadi atas bisnis. Dalam kontrak bisnis itu dengan jelas disebutkan hal-hal yang lumrah terjadi dalam bisnis: siapa penanam modal, siapa agen penjual (jika ada satu), berapa jumlah modal, apa tujuan bisnis, berapa lama waktu bisnis, dan berapakah pembagian hasil. Karena itu ketika Anda menandatangani kontrak, Anda mengetahui dalam hal apa Anda terlibat. Ketika Anda berinvestasi, Anda mengetahui dalam hal apa Anda berinvestasi. Sekarang, yang Anda miliki dalam investasi modern adalah perjanjian bisnis yang tidak mempertimbangkan kontrak sesuai Hukum Syariah. Yang terjadi sekarang adalah, pemodal meminjamkan uang kepada pemilik yang tidak diketahui, untuk usaha yang tidak diketahui, tanpa batas waktu yang diketahui, yang pembagian keuntungannya diputuskan oleh pemilik yang juga tidak diketahui berapa-berapanya. Semua ini dilakukan di bawah kepalsuan kepemilikan mayoritas.

Kepalsuan Kepemilikan Mayoritas

Konsep palsu ini diadakan guna menciptakan mekanisme kendali dan manipulasi, yang berakhir pada pendirian Bursa Saham. Bursa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa siapapun yang memiliki mayoritas saham, dialah pemilik perusahaan. Sistem ini membolehkan kendali pasar hanya oleh segelintir orang. Misal:

Tuan Abdullah yang memiliki 51% saham perusahaan A mengendalikan perusahaan A tersebut. Jika dia menggunakan modal perusahaan A untuk membeli 51% saham perusahaan B, maka dia akan memiliki kendali atas perusahaan B walaupun dia hanya memiliki kira-kira 1/4 modal. Jika dia menggunakan modal perusahaan B untuk membeli 51% saham perusahaan C, dia akan mengendalikan perusahaan C, walaupun dia hanya memiliki 1/8 modal. Tuan Abdullah selanjutnya dapat membeli perusahaan D, E, F ... dengan cara yang sama.

Kepalsuan konsep kepemilikan mayoritas telah memungkinkan perampasan kepemilikan hukum jutaan kepemilikan minoritas. Melalui prosedur ini, Tuan Abdullah memiliki kekuatan atas sejumlah besar modal yang bukan miliknya. Dia dapat memutuskan hasil pendapatan, yang disebut deviden. Tetapi deviden bukan bagi hasil layaknya bisnis biasa. Perusahaan harus dilikuidasi untuk mengetahui hasil bisnis. Sistem kepemilikan mayoritas membuat perusahaan ini ada tanpa membuahkan hasil, tanpa likuidasi. Karena pemilik mayoritas dapat memutuskan berapa banyak yang akan diinvestasikan ulang dan berapa banyak yang akan dibayarkan sebagai deviden, Anda diikat oleh perusahaan dan tidak berhak berpendapat.

Dalam Hukum Syariah, Anda tidak dapat memaksa pemodal untuk berinvestasi ulang tanpa persetujuannya. Karena itu hasil keuntungan usaha harus dibagi secara tuntas, dengan melikuidasi perusahaan setelah periode yang ditetapkan dalam kontrak sebagai durasi berjalannya perusahaan. Jika semua setuju untuk lanjut maka lanjutlah bisnis itu, jika tidak, perusahaan akan dilikuidasi untuk mulai lagi dengan kontrak baru. Dengan demikian kepemilikan selalu dilindungi. Sistem mayoritas kepemilikan hanya melindungi mayoritas pemilik, tetapi tidak melindungi semua pemilik.