Muamalah Syariah

Syariah memiliki model ekonominya sendiri. Model ini bukanlah model kapitalis, bukan pula model sosialis. Model ini adalah bagian utama dari Qur’an dan Sunnah. Yang memiliki sejarah 1400 tahun, dari awal Islam sampai pembubaran Kekhalifahan di abad ke-20. Model ini melindungi dan mengakui kepemilikan pribadi dan juga kepemilikan Allah (awqaf, jamak dari waqaf) dan didasarkan pada hukum Syariah.

Model Syariah menggunakan komoditas fisik sebagai uang. Dinar Emas dan Dirham Perak dikenal sebagai mata uang Syari'ah. Kedua komoditas (emas dan perak) memiliki status khusus karena mereka disebutkan dalam Al-Qur'an dan mereka adalah ukuran untuk hal-hal dasar seperti zakat dan isu-isu tentang hudud. Dinar dan Dirham sangat penting dalam melestarikan mata uang yang stabil, yaitu, mata uang yang berfluktuasi nilai tetapi tidak menderita inflasi. Tidak mengalami inflasi karena tidak bisa diganti dengan uang kredit (menggelembung), karena uang kredit tidak memiliki validitas dalam Hukum Syariah.

Pencetakan Dinar dan Dirham sudah menjadi kenyataan1. Muslim di seluruh dunia mulai menggunakannya sebagai alat pembayaran dan untuk membayar zakat. Sebuah sistem pembayaran berdasarkan Dinar dan Dirham yang memfasilitasi pembayaran di tingkat internasional dan benar-benar mengikuti Hukum Syariah didirikan pada tahun 1999. Hal ini disebut e-dinar. Ini adalah alternatif praktis untuk transfer perbankan dan memungkinkan individu untuk menghindari penggunaan uang kredit jika mereka ingin. Implikasi hukum dari pengembangan alat ini adalah bahwa kasus darurah tidak lagi dibenarkan. Ada cara alternatif. Hal ini selanjutnya menunjukkan bahwa tidak ada kebutuhan untuk tetap berada di dalam sebuah sistem yang tidak dapat diterima, dan bahwa untuk membangun Halal adalah jelas mungkin.

Mata uang Syariah Dinar Emas dan Dirham Perak adalah unsur kunci pengembalian Muamalah Syariah: sebuah tata cara lengkap perdagangan di mana Hukum Syariah diterapkan tanpa ada yang dikurangi. Tata cara yang demikian adalah syarat untuk menjalani hidup yang Syar'i. Tatacara Muamalah itu Wajib dikembalikan di jaman sekarang. Pemulihan kembali Mu'amalah terdiri dari pemulihan infrastruktur penting dari perdagangan, seperti Pasar Terbuka, Mata Uang, kafilah, syirkat dan hisbah. Lembaga-lembaga ini telah lama menghilang dan yang diperlukan untuk pemahaman dan penerapan kontrak bisnis Syariah, dan Qirad Syirkat. Tanpa Qirad dan Syirkat sekaligus praktek segolongan orang yang bermaksud mengembalikan Muamalah, tampak tidak mungkin atau tidak dapat dipraktekkan. Dengan demikian, pemulihan Muamalah harus serempak dengan penerapan kontrak-kontrak Syariah. Sebab pemulihan Muamalah dan kontrak-kontrak Islami adalah saling membutuhkan.

Untuk keluar dari situasi darurah diperlukan perubahan keadaan dalam perdagangan yang kita lakukan, maksudnya adalah pengembalian praktek Muamalah. Dikarenakan kita sekarang berada dalam sistem perbankan, dan menggunakannya, kita hendaknya menggunakan bunga yang diberikan bank untuk mendukung pengembalian yang Halal. Kami berpendapat bahwa penggunaan terbaik bunga yang diberikan oleh bank adalah untuk mendirikan infrastruktur Islam yang akan membebaskan kita dari ketergantungan terhadap bank.

Pengembalian Mu’amalah tidak dapat dilakukan sendirian melainkan harus berjamaah. Umat Muslim harus membentuk Amirat lokal dan menunjuk seorang Amir Jamaah sebagai pemimpin dengan cara bai'at. Pada tingkat internasional, telah didirikan World Islamic Trade Organisation pada tahun 1993 langkah utamanya adalah membuat Islamic Mint, yang mencetak Dinar Emas dan Dirham Perak. Dinar dan Dirham sekarang tersedia di seluruh dunia dan dicetak di lima negara. WITO juga membuat e-Dinar yang tersedia online (www.e-dinar.com). Website ini menawarkan solusi instan bagi orang-orang yang ingin beralih dari sistem perbankan.